PENFARUH PERUNDANGAN TERHADAP TOKO OEN SEBAGAI BANGUNAN CAGAR BUDAYA

Irawan Setyabudi
PPS-Arsitektur Lingkungan Binaan
Universitas Brawijaya
Jln. MT. Haryono 169, Malang 65145
Jawa Timur, Indonesia
Tlp (0341)571260, Fax (0341)580801, Email : isetyabudi.st@gmail.com


ABSTRAK

Toko Oen yang dikenal sejak dahulu menyajikan menu khas kuliner khas eropa ternyata banyak menyimpan sejarah dan bentukan arsitektur yang khas. Di era yang sarat dengan perubahan ini eksistensi toko Oen justru mampu menolak adanya perubahan dengan mempertahankan keasliannya baik secara bentuk dan fungsi, hal ini didorong oleh faktor ikoniknya sebagai restoran Belanda. Saat tertentu, wisatawan Belanda yang memiliki pertalian hati sering datang untuk sekedar melepas rasa rindu terhadap masa lalu. Sebagai upaya perlindungan terhadap perubahan, bangunan ini telah dilindungi oleh undang-undang cagar budaya yaitu UU nomor 5 tahun1992 dan diperkuat oleh UU nomor 11 tahun 2010. Pada penelitian ini akan lebih difokuskan pada pengaruh undang-undang terhadap unit bangunan tunggal yang dilindungi dengan mengambil studi kasus Toko Oen. Tujuan dari studi ini untuk mengetahui kecenderungan faktor perubahan, aspek tipo-morfologinya dan kontribusi undang-undang terhadap perlindungan. Metode yang dipakai adalah deskriptif-eksploratif dengan aspek fenomenologis untuk penggalian eksistensi sebagai bangunan kolonial. Hasilnya adalah wujud perlindungan terhadap Toko Oen sebagai bangunan cagar budaya dengan mengambil esensi dari undang-undang.

Kata kunci : Undang-undang, Toko Oen, bentuk dan fungsi

Comments