PENFARUH PERUNDANGAN TERHADAP TOKO OEN SEBAGAI BANGUNAN CAGAR BUDAYA
Irawan Setyabudi
PPS-Arsitektur Lingkungan Binaan
Universitas Brawijaya
Jln. MT. Haryono 169, Malang 65145
Jawa Timur, Indonesia
Tlp (0341)571260, Fax (0341)580801, Email : isetyabudi.st@gmail.com
ABSTRAK
Toko
Oen yang dikenal sejak dahulu menyajikan menu khas kuliner khas eropa
ternyata banyak menyimpan sejarah dan bentukan arsitektur yang khas. Di
era yang sarat dengan perubahan ini eksistensi toko Oen justru mampu
menolak adanya perubahan dengan mempertahankan keasliannya baik secara
bentuk dan fungsi, hal ini didorong oleh faktor ikoniknya sebagai
restoran Belanda. Saat tertentu, wisatawan Belanda yang memiliki
pertalian hati sering datang untuk sekedar melepas rasa rindu terhadap
masa lalu. Sebagai upaya perlindungan terhadap perubahan, bangunan ini
telah dilindungi oleh undang-undang cagar budaya yaitu UU nomor 5
tahun1992 dan diperkuat oleh UU nomor 11 tahun 2010. Pada penelitian ini
akan lebih difokuskan pada pengaruh undang-undang terhadap unit
bangunan tunggal yang dilindungi dengan mengambil studi kasus Toko Oen.
Tujuan dari studi ini untuk mengetahui kecenderungan faktor perubahan,
aspek tipo-morfologinya dan kontribusi undang-undang terhadap
perlindungan. Metode yang dipakai adalah deskriptif-eksploratif dengan
aspek fenomenologis untuk penggalian eksistensi sebagai bangunan
kolonial. Hasilnya adalah wujud perlindungan terhadap Toko Oen sebagai
bangunan cagar budaya dengan mengambil esensi dari undang-undang.
Comments
Post a Comment